Grobogan-Indonews, Setelah melalui proses yang panjang akhirnya Petugas juru sita dari PN (Pengadilan Negeri) Purwodadi, dengan dijaga petugas gabungan dari Polres Grobogan dan TNI dari Kodim 0717/Purwodadi akhirnya mengesekusi sebuah rumah yang terletak di Kampung Gebangan, Desa Putat, Kecamatan Purwodadi, siang kemaren Rabu (16/1).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan laporan Heru Setiawan, warga Graha Candi Golf Semarang, yang membeli rumah tersebut dengan proses lelang. Namun, pelapor tidak dapat menguasai rumah tersebut.

Panitera PN Purwodadi, Herry Istiarti SH dalam keterangannya mengatakan, bahwa eksekusi itu terpaksa dilakukan karena dalam berbagai kesempatan baik melalui surat teguran, maupun pendekatan secara persuasif tidak pernah di indahkan.

"Kita hari ini melakukan eksekusi atas permohonan eksekusi yang diajukan Heru Setiawan Karyadi."

" Permohonan eksekusinya tertanggal 16 Januari 2018. Sebelumnya kita sudah melakukan berbagai proses sesuai prosedur, Yang pertama, kita melakukan teguran tepatnya pada 8 Februari 2018. Kemudian, tahap kedua kita lakukan penetapan eksekusi tertanggal 17 September 2018. Kemudian, finalnya kita lakukan eksekusi pengosongan rumah berdasarkan penetapan Ketua PN Purwodadi tertanggal 13 Desember 2018,” jelasnyanya.

Lebih lanjut Herry menambahkan, Heru Setiawan selaku pembeli rumah dengan sistem lelang bernilai Rp 306.200.000. Namun, pemohon tidak dapat menguasai rumahnya karena masih ditinggali Siti Aminatun beserta keluarganya.

"Kami tadi bersama petugas sudah meminta penghuni rumah sebelum esekusi agar rumah di kosongkan, namun himbauan kami tidak di indahkan," lanjutnya.

Herry juga menambahkan bahwa pihak pemenang lelang berniat baik kepada Siti dan keluarganya, dengan memberinya sebuah rumah kontrakan selama setahun. Tetapi, niat tulus itu ditolaknya.

"Upaya niat baik dari pemenang lelang  untuk mengontrakan Siti Aminatun beserta keluarganya selalu di tolaknya, sehingga pemohon terpaksa mengesekusi," imbuhnya.

Nampak terlihat sebelum esekusi petugas berulangkali memanggil penghuni rumah agar mengosongkan rumah, bahkan pagar rumah berwarna cokelat tersebut digembok dari dalam, sehingga petugas agak kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut dan terpaksa memanggil tukang untuk membuka paksa gembok itu.

Usai dibuka paksa petugas masuk ke rumah untuk memindahkan satu per satu perabotan rumah tangga yang berada di dalamnya, untuk untuk dipindahkan sementara ke rumah tetangganya.

Sementara itu wajah Siti Aminatun terlihat pasrah, ketika petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Purwodadi mengeksekusi rumah dan tanah seluas 510 meter persegi miliknya.

Ketika Siti Aminatun mau diwawancarai, dia hanya diam diri ruang tamu rumah tetangganya dan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Wn-Awg

0 Comments