Grobogan, Judi cap jie kie ternyata masih menjadi penyakit masyarakat masih muncul di kabupaten Grobogan.  Hal tersebut terkuak setelah pelaku judi tersebut diciduk oleh jajaran Reskrim  Polres Grobogan Rabu (16/1).

Yakni dua pelaku  togel cap jie kia ditangkap di sebuah warung makan milik Sarti (58) yang berlokasi di desa Depok Kecamatan Toroh, sekira pukul 15.30 Wib.

Penangkapan ke dua pelaku judi itu berawal dari laporan masyarakat sekitar bahwa di warung tersebut sering kali dijadikan transaksi jual beli kupon cap jie kia.

Kapolres Grobogan AKBP Choiron Al Atiq lewat Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Suprijadi Siswanto, SH, SIK dalam keterangannya menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan dari warga terkait adanya transaksi jual beli kupon cap jie kia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua pelaku judi.

"Penangkapan ke dua pelaku judi tersebut berawal adanya laporan dari warga sekitar bahwa di warung milik Sarti  (58) yang berlokasi di dusun Depok Selatan RT 01/RW 02, desa Depok, Kecamatan Toroh, sering dijadikan tempat transaksi jual beli kupon cap jie kia," paparnya, Kamis (17/1)

Lebih lanjut Agus menambahkan,  bahwa ke dua pelaku yang diamankan beserta barang bukti, langsung dibawa ke Mapolres Grobogan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kedua pelaku yang di tangkap masing - masing bernama  Bambang Susilo (41) warga Dusun Teguhan RT. 02/RW. 06 Desa Depok Kecamatan Toroh, dan Heri S (39) warga Dusun Depok Selatan RT.01/RW.02 desa Depok, Kecamatan Toroh," imbuhnya.

Masih menurut Agus, bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti, berupa uang tunai hasil penjualan pada jam ke 4 sebesar Rp 86.000,- , 4 bendel kupon masih kosong bertuliskan Galogo Sari Randublatung, 2 lembar kupon yang sudah terjual tanggal 16-01-2019, jam ke - 3 berkode TG,  2  lembar ramalan bertuliskan Eyang Soemo,17 lembar karbon yg sudah dipotong kecil warna hitam, dan  buah bolpoin warna hitam merk standard AE7.

"Barang bukti berupa uang dan kupon beserta rekapan cap jie kia langsung kita amankan," pungkasnya.

Sementara itu pemilik rumah makan yakni Sarti (58) warga Dusun Depok Selatan RT. 01/RW. 02 Desa Depok Kecamatan Toroh sempat dibawa petugas ke Mapolres Grobogan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.(Awg/Rub/wn)


0 Comments